Status Tersangka Pegi Tak Sesuai Prosedur, Kompolnas Evaluasi Manajemen Penyidikan
Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri akan mengevaluasi implementasi perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan.
BANDUNG, KOMPAS β Pegi Setiawan bebas dari status tersangka terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016 karena kesalahan prosedur. Komisi Kepolisian Nasional akan mengevaluasi implementasi peraturan kepolisian (perpol) dan peraturan kepala kepolisian (perkap) dalam manajemen penyidikan.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyatakan, pihaknya menerima putusan praperadilan terkait dengan status tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman ini memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah karena tak sesuai prosedur hukum yang berlaku.