logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊStatus Tersangka Pegi Tak...
Iklan

Status Tersangka Pegi Tak Sesuai Prosedur, Kompolnas Evaluasi Manajemen Penyidikan

Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri akan mengevaluasi implementasi perkap dan perpol tentang manajemen penyidikan.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 0 menit baca
Kartini (kerudung biru), ibu Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, menangis setelah hakim sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024), memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah menurut hukum karena tidak sesuai prosedur.
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Kartini (kerudung biru), ibu Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, menangis setelah hakim sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024), memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah menurut hukum karena tidak sesuai prosedur.

BANDUNG, KOMPAS β€” Pegi Setiawan bebas dari status tersangka terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016 karena kesalahan prosedur. Komisi Kepolisian Nasional akan mengevaluasi implementasi peraturan kepolisian (perpol) dan peraturan kepala kepolisian (perkap) dalam manajemen penyidikan.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyatakan, pihaknya menerima putusan praperadilan terkait dengan status tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman ini memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah karena tak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan