logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPegi Setiawan Bebas, Saka...
Iklan

Pegi Setiawan Bebas, Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali

Kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, mengajukan peninjauan kembali setelah Pegi Setiawan bebas.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Warga melintasi spanduk Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Warga melintasi spanduk Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

CIREBON, KOMPAS β€” Putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, kini disebut menjadi bukti baru atau novum dalam kasus tahun 2016 itu. Kuasa hukum Saka Tatal, mantan narapidana kasus ini, juga mengajukan peninjauan kembali.

Kuasa hukum Saka mendaftarkan peninjauan kembali (PK) terkait penetapan terpidana terhadap kliennya itu di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas 1B, Senin (8/7/2024). Pengajuan PK itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Bandung mencabut status tersangka Pegi.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan