logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLolos dari Tuntutan 14 Tahun, ...
Iklan

Lolos dari Tuntutan 14 Tahun, Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus Kerangkeng Manusia

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana divonis bebas dalam kasus perdagangan orang. Cana disebut tidak terkait kasus itu.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin mendengarkan putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin mendengarkan putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

STABAT, KOMPAS β€” Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin lolos dari tuntutan 14 tahun penjara pada kasus kerangkeng manusia dengan empat korban meninggal. Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat menilai, Terbit tidak terkait dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan sudah ada yang bertanggung jawab atas kematian korban.

Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah dengan anggota Cakra Tona Parhusip dan Dicki Irvandi juga menolak permohonan pembayaran biaya restitusi (ganti rugi pelaku terhadap korban) sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim juga meminta agar pabrik kelapa sawit yang disita agar segera dikembalikan kepada Terbit.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan