logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBKD Tagih Guru TK Kembalikan...
Iklan

BKD Tagih Guru TK Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Cerminan Lemahnya Administrasi Kepegawaian

Ombudsman Jambi mengkritik pembaruan data tidak sinkron antara BKD, BKN, dan dinas pendapatan daerah.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
Gubernur Jambi Al Haris bertandang ke rumah Asniati, guru TK di Muaro Jambi yang ditagih pengembalian gaji dua tahun senilai Rp 75 juta oleh BKD Muaro Jambi.
DOKUMENTASI KELUARGA ASNIATI

Gubernur Jambi Al Haris bertandang ke rumah Asniati, guru TK di Muaro Jambi yang ditagih pengembalian gaji dua tahun senilai Rp 75 juta oleh BKD Muaro Jambi.

JAMBI, KOMPAS β€” Lembaga Ombudsman mengkritik masih lemahnya data administrasi kepegawaian di daerah. Hal itu tecermin dalam kasus guru TK negeri yang ditagih Rp 75 juta oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi karena dianggap kelebihan masa pensiun hingga dua tahun.

Kepala Ombudsman Provinsi Jambi Saiful Roswandi menyesalkan sikap Pemkab Muaro Jambi yang menagih Asniati sebesar Rp 75 juta sebagai kelebihan transfer gaji selama dua tahun. Badan kepegawaian daerah (BKD) setempat beralasan Asniati telah pensiun sejak 2022, tetapi gajinya masih ditransfer oleh negara hingga 2024. Gaji itulah yang ditagih kembali.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan