logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSaksi Ahli Polda Jabar Sebut...
Iklan

Saksi Ahli Polda Jabar Sebut Ijazah Bisa Jadi Alat Bukti, Kuasa Hukum Pegi Tak Sependapat

Saksi ahli dari Polda Jabar menyebut ijazah bisa menjadi alat bukti. Kuasa hukum Pegi Setiawan tak sependapat.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 0 menit baca
Kuasa hukum Pegi Setiawan beradu argumen dengan Agus Surono selaku saksi ahli Polda Jabar dalam sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, Kamis (4/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV

Kuasa hukum Pegi Setiawan beradu argumen dengan Agus Surono selaku saksi ahli Polda Jabar dalam sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, Kamis (4/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

BANDUNG, KOMPAS β€” Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, diwarnai perdebatan antara kuasa hukum Pegi dan saksi ahli dari Kepolisian Daerah Jabar. Dua pihak itu berdebat terkait ijazah Pegi yang menjadi alat bukti.

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Kamis (4/7/2024). Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman itu, pihak Pegi sebagai pemohon dan Polda Jabar menjadi termohon. Dalam sidang itu, Polda Jabar mengajukan Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Agus Surono, sebagai saksi ahli.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan