Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli yang Diajukan Polda Jabar Tolak Jawab Kuasa Hukum
Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, menghadirkan ahli. Namun, ahli sempat menolak jawab.
BANDUNG, KOMPAS - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, kali ini menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agus Surono. Ahli yang diajukan Kepolisian Daerah Jabar itu sempat menolak menjawab pertanyaan dari pihak Pegi.
Saat tanya jawab dengan pihak termohon, yakni Polda Jabar, Agus menjawab dengan lancar dan lengkap. Misalnya terkait pertanyaan penetapan status tersangka, ia jawab itu harus berdasarkan minimal dua alat bukti. Bisa berupa keterangan saksi, ahli, dan surat. Jika terdapat dua alat bukti itu, katanya, dasar penetapan tersangka sudah terpenuhi.