Iklan
Praperadilan Pegi, Saksi Ahli Polda Jabar dan Pemohon Bertarung Argumen
Dalam lanjutan sidang praperadilan Pegi Setiawan, terjadi adu argumentasi antara saksi ahli Polda Jabar dan pemohon.
BANDUNG, KOMPAS β Sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky berlanjut pada Kamis (4/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam persidangan terjadi adu argumen antara saksi ahli dari Polda Jabar dan kuasa hukum Pegi.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman berlangsung di Ruang 1 dan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang berlangsung sekitar tiga jam.