logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPraperadilan Pegi Setiawan,...
Iklan

Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Klaim Miliki Tiga Alat Bukti

Polda Jabar menyanggah sejumlah poin gugatan praperadilan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
Sidang lanjutan gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang itu memiliki agenda pembacaan jawaban dari Polda Jabar sebagai termohon.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Sidang lanjutan gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang itu memiliki agenda pembacaan jawaban dari Polda Jabar sebagai termohon.

BANDUNG, KOMPAS β€” Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky kembali dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang itu, Polda Jabar menyatakan memiliki tiga alat bukti dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jabar itu dipimpin hakim Eman Sulaeman. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri tim kuasa hukum, kerabat Pegi, dan aktivis hukum.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan