logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPraperadilan Pegi: Polda Yakin...
Iklan

Praperadilan Pegi: Polda Yakin Tidak Salah Orang, Ada Saksi Polisi

Dalam sidang praperadilan, Polda Jabar meyakini tidak salah orang dalam menetapkan Pegi tersangka kasus Vina Cirebon.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Sidang lanjutan gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jabar sebagai termohon.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Sidang lanjutan gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jabar sebagai termohon.

BANDUNG, KOMPAS β€” Dalam sidang praperadilan, Kepolisian Daerah Jawa Barat meyakini tidak salah orang terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jabar. Salah satu bukti yang dipaparkan adalah kesaksian polisi.

Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban dari Polda Jabar itu berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa (2/7/2024) pukul 09.00 WIB. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman ini merupakan lanjutan dari sidang perdana pada Senin kemarin.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan