Pembunuhan Sadis Karyawan Koperasi di Palembang, Jasad Dicor di Ruko
Bagi polisi, pembunuhan terhadap karyawan koperasi yang jasadnya dicor di ruko di Palembang tergolong keji.
Tindakan keji terjadi dalam pembunuhan karyawan koperasi, Anton Eka Saputra (25) yang jasadnya dicor di toko pakaian di rumah toko kawasan Maskarebet, Palembang, Sumatera Selatan. Setelah tak sadarkan diri dan leher dijerat dengan sling atau kabel besi, kepala korban masih dipukuli dengan kunci pas besi berukuran sekitar 75 sentimeter sebanyak enam kali.
βKasus ini termasuk pembunuhan berencana. Apa yang dilakukan para pelaku juga sangat keji. Maka itu, mereka diancam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,β ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Komisaris Besar Harryo Sugihhartono dalam konferensi pers di Palembang, Senin (1/7/2024).