logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPembunuhan Sadis Karyawan...
Iklan

Pembunuhan Sadis Karyawan Koperasi di Palembang, Jasad Dicor di Ruko

Bagi polisi, pembunuhan terhadap karyawan koperasi yang jasadnya dicor di ruko di Palembang tergolong keji.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
Β· 1 menit baca
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Komisaris Besar Harryo Sugihhartono memberikan keterangan mengenai pembunuhan karyawan koperasi yang jasadnya dicor di rumah toko di Palembang, Sumatera Selatan, dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Palembang, Senin (1/7/2024).
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Komisaris Besar Harryo Sugihhartono memberikan keterangan mengenai pembunuhan karyawan koperasi yang jasadnya dicor di rumah toko di Palembang, Sumatera Selatan, dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Palembang, Senin (1/7/2024).

Tindakan keji terjadi dalam pembunuhan karyawan koperasi, Anton Eka Saputra (25) yang jasadnya dicor di toko pakaian di rumah toko kawasan Maskarebet, Palembang, Sumatera Selatan. Setelah tak sadarkan diri dan leher dijerat dengan sling atau kabel besi, kepala korban masih dipukuli dengan kunci pas besi berukuran sekitar 75 sentimeter sebanyak enam kali.

”Kasus ini termasuk pembunuhan berencana. Apa yang dilakukan para pelaku juga sangat keji. Maka itu, mereka diancam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Komisaris Besar Harryo Sugihhartono dalam konferensi pers di Palembang, Senin (1/7/2024).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan