logo Kompas.id
NusantaraPraperadilan Pegi Setiawan,...
Iklan

Praperadilan Pegi Setiawan, Tiga Kejanggalan Krusial Diduga Picu ”Error In Persona”

Praperadilan Pegi Setiawan ungkap tiga kejanggalan krusial yang memicu Polda Jabar diduga lakukan ”error in persona”.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 1 menit baca
Sidang perdana gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 22 pengacara yang menjadi kuasa hukum Pegi.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Sidang perdana gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 22 pengacara yang menjadi kuasa hukum Pegi.

BANDUNG, KOMPAS — Sidang perdana praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky akhirnya digelar Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Kuasa hukum menampilkan tiga kejanggalan krusial yang diduga memicu Polda Jabar melakukan error in persona atau salah orang dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan 22 kuasa hukum Pegi Setiawan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman. Adapun pihak termohon atau yang digugat, yakni Polda Jabar, hadir dalam persidangan ini dipimpin Kepala Bidang Hukum Polda Jabar Komisaris Besar Nurhadi Handayani.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan