logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPraperadilan Pegi Setiawan,...
Iklan

Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap 18 Temuan Kejanggalan

Kuasa hukum ungkap 18 temuan kejanggalan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
Sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, Senin (1/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 22 pengacara menjadi kuasa hukum Pegi.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky, Senin (1/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 22 pengacara menjadi kuasa hukum Pegi.

BANDUNG, KOMPAS β€” Sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky kembali dilanjutkan pada Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Kuasa hukum mengungkapkan 18 temuan kejanggalan.

Sidang gugatan praperadilan atas penetapan Pegi sebagai tersangka berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung. Sebanyak 22 advokat sebagai kuasa hukum Pegi hadir di persidangan ini.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan