logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPraperadilan Pegi, Pengamat:...
Iklan

Praperadilan Pegi, Pengamat: Diduga Tak Sesuai Prosedur dan Salah Orang

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinilai tidak sesuai prosedur dan salah orang.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca

Sidang perdana gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 22 pengacara yang menjadi kuasa hukum Pegi.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Sidang perdana gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (1/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 22 pengacara yang menjadi kuasa hukum Pegi.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan