logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPraperadilan Pegi Setiawan:...
Iklan

Praperadilan Pegi Setiawan: Tidak Ada Surat Perintah Penyidikan dan Pemanggilan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan kliennya tidak menerima pemanggilan dan surat perintah penyidikan.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 0 menit baca
Potret tangkapan layar sidang praperadilan Pegi Setiawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
TANGKAPAN LAYAR SIDANG PRAPERADILAN PEGI

Potret tangkapan layar sidang praperadilan Pegi Setiawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).

BANDUNG, KOMPAS β€” Tim kuasa hukum Pegi Setiawan (27), tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan, kliennya tidak pernah mendapatkan surat perintah penyidikan atau pemanggilan. Namun, polisi langsung menangkap Pegi.

Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sidang praperadilan ini merupakan yang kedua setelah sidang pertama ditunda karena termohon atau Kepolisian Daerah Jabar mangkir.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan