Iklan
Praperadilan Pegi Setiawan: Tidak Ada Surat Perintah Penyidikan dan Pemanggilan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan kliennya tidak menerima pemanggilan dan surat perintah penyidikan.
BANDUNG, KOMPAS β Tim kuasa hukum Pegi Setiawan (27), tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan, kliennya tidak pernah mendapatkan surat perintah penyidikan atau pemanggilan. Namun, polisi langsung menangkap Pegi.
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sidang praperadilan ini merupakan yang kedua setelah sidang pertama ditunda karena termohon atau Kepolisian Daerah Jabar mangkir.