Iklan
Polisi Ungkap Lima Rekening Judi ”Online” di Jabar, Jumlah Uang Capai Rp 356 Miliar
Polisi mengungkap lima rekening penampung uang judi daring di Jabar dengan jumlah uang mencapai Rp 356 miliar.
BANDUNG, KOMPAS — Kepolisian mengungkap lima rekening bank yang dijadikan penampungan uang hasil judi online atau daring di Jawa Barat. Jumlah uang di lima rekening tersebut mencapai Rp 356 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abast, Kamis (27/6/2024), di Bandung, mengatakan, lima rekening bank untuk penyimpanan uang hasil judi daring itu diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Pengungkapan itu merupakan hasil patroli siber pada Sabtu (22/6/2024) pekan lalu.