logo Kompas.id
NusantaraPolisi Ungkap Lima Rekening...
Iklan

Polisi Ungkap Lima Rekening Judi ”Online” di Jabar, Jumlah Uang Capai Rp 356 Miliar

Polisi mengungkap lima rekening penampung uang judi daring di Jabar dengan jumlah uang mencapai Rp 356 miliar.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 1 menit baca
Polda Jabar menggelar konferensi pers upaya penegakan hukum kasus judi <i>online</i> di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024). Kepolisian menangkap empat pelaku judi daring dalam dua hari terakhir.
HUMAS POLDA JABAR

Polda Jabar menggelar konferensi pers upaya penegakan hukum kasus judi online di Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024). Kepolisian menangkap empat pelaku judi daring dalam dua hari terakhir.

BANDUNG, KOMPAS — Kepolisian mengungkap lima rekening bank yang dijadikan penampungan uang hasil judi online atau daring di Jawa Barat. Jumlah uang di lima rekening tersebut mencapai Rp 356 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abast, Kamis (27/6/2024), di Bandung, mengatakan, lima rekening bank untuk penyimpanan uang hasil judi daring itu diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Pengungkapan itu merupakan hasil patroli siber pada Sabtu (22/6/2024) pekan lalu.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan