logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDiduga Terlibat Kejahatan...
Iklan

Diduga Terlibat Kejahatan Siber, 103 Warga Negara Asing Ditangkap di Bali

Sebanyak 103 warga negara asing ditangkap petugas imigrasi di Bali karena diduga terlibat kejahatan siber.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 0 menit baca
Petugas gabungan operasi Bali Becik mengamankan 103 warga negara asing di sebuah vila di Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). Mereka diduga menyalahgunakan izin keimigrasian dan diduga terkait jaringan kejahatan siber.
HUMAS DITJEN IMIGRASI

Petugas gabungan operasi Bali Becik mengamankan 103 warga negara asing di sebuah vila di Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). Mereka diduga menyalahgunakan izin keimigrasian dan diduga terkait jaringan kejahatan siber.

DENPASAR, KOMPAS β€” Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 103 warga negara asing dalam operasi Bali Becik. Ditjen Imigrasi sedang menyelidiki keterlibatan warga negara asing itu dalam sindikat kejahatan siber.

Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) itu diamankan dari sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024). Dalam siaran pers Ditjen Imigrasi disebutkan, sebanyak 14 orang dari 103 WNA itu merupakan warga negara Taiwan.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan