Perkara Pencemaran Tambak Udang Karimunjawa Disidangkan
Pengadilan Negeri Jepara menyidangkan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan empat petambak udang Karimunjawa.
JEPARA, KOMPAS β Kasus pencemaran lingkungan akibat tambak udang ilegal di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (25/6/2024). Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tri Sugondo dari Bagian Humas Pengadilan Negeri Jepara mengatakan, pada sidang tersebut, keempat tersangka, yakni Sutrisno (50), Teguh Santoso (43), Mirah Sanusi Darwiyah (47), dan Sugianto Limanto, hadir didampingi para penasihat hukumnya. Keempat petambak tersebut ditetapkan tersangka oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra). Mereka diduga melanggar zona pemanfaatan serta merusak dan mencemari lingkungan kawasan Taman Nasional Karimunjawa.