Iklan
Empat Saksi Kunci Tentukan Nasib Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
Empat saksi kunci ini adalah ayah dan adik Pegi serta dua temannya. Mereka bersama Pegi saat terjadi pembunuhan.
BANDUNG, KOMPAS β Sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat ditunda hingga Senin (1/7/2024) depan. Pengacara Pegi menyiapkan empat saksi demi menyelamatkan Pegi dari jeratan hukum.
Muchtar Effendy selaku perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan, di Bandung, Selasa (25/6/2024), mengatakan, empat saksi kunci ini adalah ayah dan adik Pegi serta dua temannya. Mereka bersama Pegi saat terjadi pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Rizky pada 27 Agustus tahun 2016 di Cirebon.