logo Kompas.id
Nusantara12 Orang Jadi Tersangka Judi...
Iklan

12 Orang Jadi Tersangka Judi ”Online” di Banyumas, Omzet Rp 3,4 Miliar Sebulan

Para tersangka beraksi sejak pertengahan 2022. Omzetnya Rp 70 juta-Rp 114 juta per hari.

Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
· 1 menit baca
Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi <i>online</i> di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024). Satu orang masih dalam pencarian. Omzet jaringan ini mencapai Rp 3,4 miliar per bulan.
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024). Satu orang masih dalam pencarian. Omzet jaringan ini mencapai Rp 3,4 miliar per bulan.

PURWOKERTO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan 12 tersangka kasus judi online di Purwokerto. Sebanyak 502 set komputer disita dari tiga lokasi berbeda. Omzet per bulan jaringan ini mencapai Rp 3,4 miliar.

”Modus operandinya, pelaku menggunakan perangkat komputer dengan kedok bermain gim untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan cip yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024).

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan