logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Tidak Akan Terbitkan...
Iklan

Polisi Tidak Akan Terbitkan SKCK bagi Pelaku Tawuran di Magelang

Pelaku tawuran di Magelang tidak akan bisa mendapatkan SKCK. Mereka juga dijerat UU ITE.

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
Jajaran Polresta Magelang menunjukkan sejumlah barang bukti senjata tajam yang disita dari sejumlah tersangka pelaku tawuran di Kecamatan Secang dalam rilis kasus, Rabu (19/6/2024).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Jajaran Polresta Magelang menunjukkan sejumlah barang bukti senjata tajam yang disita dari sejumlah tersangka pelaku tawuran di Kecamatan Secang dalam rilis kasus, Rabu (19/6/2024).

Pelaku tawuran di Magelang, Jawa Tengah, bakal mendapat sanksi tambahan selain pidana. Pelakunya tidak akan mendapat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK. Untuk pelaku yang mengunggah tantangan di media sosial bahkan bakal mendapat tambahan hukuman dari Pasal 45B Undang- Undang Nomor Tahun 2024 atas Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Dampak hukuman ini tidak hanya akan dirasakan pelaku, tetapi juga orangtua pelaku. Semua orangtua harus mengawasi anak-anaknya,” ujar Kepala Polresta Magelang Komisaris Besar Mustofa, Rabu (19/6/2024).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan