KLHK Bakal Ajukan Gugatan Ganti Rugi Lingkungan ke Tersangka Pencemaran Karimunjawa
Empat petambak udang ilegal di Karimunjawa dijerat pasal berlapis. Gugatan hukum perdata pun bakal diajukan KLHK.
JEPARA, KOMPAS β Berkas perkara penyidikan terhadap empat petambak udang ilegal yang diduga merusak dan mencemari lingkungan di kawasan Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, telah dilimpahkan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara. Selain memidanakan empat petambak itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga bakal mengajukan gugatan ganti rugi lingkungan serta pemulihan.
Aktivitas tambak udang tanpa izin di Karimunjawa diduga menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Kasus itu lantas diselidiki oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra). Penyidik lalu menetapkan empat petambak sebagai tersangka, yakni S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50).