logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKLHK Bakal Ajukan Gugatan...
Iklan

KLHK Bakal Ajukan Gugatan Ganti Rugi Lingkungan ke Tersangka Pencemaran Karimunjawa

Empat petambak udang ilegal di Karimunjawa dijerat pasal berlapis. Gugatan hukum perdata pun bakal diajukan KLHK.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 0 menit baca
Petugas bersiap menutup ratusan pipa dengan terpal di halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024). Pipa-pipa itu disita dari empat petambak ilegal di Karimunjawa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dalam kasus perusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan Taman Nasional Karimunjawa.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Petugas bersiap menutup ratusan pipa dengan terpal di halaman Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024). Pipa-pipa itu disita dari empat petambak ilegal di Karimunjawa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dalam kasus perusakan dan pencemaran lingkungan di kawasan Taman Nasional Karimunjawa.

JEPARA, KOMPAS β€” Berkas perkara penyidikan terhadap empat petambak udang ilegal yang diduga merusak dan mencemari lingkungan di kawasan Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, telah dilimpahkan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara. Selain memidanakan empat petambak itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga bakal mengajukan gugatan ganti rugi lingkungan serta pemulihan.

Aktivitas tambak udang tanpa izin di Karimunjawa diduga menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Kasus itu lantas diselidiki oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra). Penyidik lalu menetapkan empat petambak sebagai tersangka, yakni S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50).

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan