logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKorupsi Tanah Rp 34,8 Miliar, ...
Iklan

Korupsi Tanah Rp 34,8 Miliar, Dirut PT Perkebunan dan Pensiunan TNI AD Divonis 9,5 Tahun Penjara

Berdalih memberantas penyakit tanaman, tanah kebun PT Perkebunan Sumut dikeruk dan dijual untuk timbun jalan tol.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 0 menit baca
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arief (tengah) dipeluk oleh anak dan istrinya setelah dijatuhi vonis 9,5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta atas kasus korupsi penjualan tanah kerukan yang merugikan negara Rp 34,8 miliar, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/6/2024).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arief (tengah) dipeluk oleh anak dan istrinya setelah dijatuhi vonis 9,5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta atas kasus korupsi penjualan tanah kerukan yang merugikan negara Rp 34,8 miliar, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/6/2024).

MEDAN, KOMPAS – Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arief dan dua rekanan dari Koperasi Kodam I Bukit Barisan dan swasta dijatuhi vonis 9,5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta. Dengan dalih pemberantasan penyakit tanaman, mereka mengeruk lahan di area 60 hektar lalu menjualnya untuk penimbunan jalan tol. Negara merugi Rp 34,8 miliar.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim koneksitas Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Militer I-02 Medan yang diketuai M Yusafrihardi Girsang, dengan anggota Gustap Paiyan Marpaung dan Kolonel (Hukum) Niarti, di PN Medan, Rabu (12/6/2024).

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan