Kasus Polwan Bakar Suami, Momentum Berantas Judi ”Online”
Judi daring atau ”online” rawan memapar siapa saja tanpa memandang usia ataupun status sosial.
Kasus polisi wanita di Mojokerto yang membakar suaminya karena kesal gajinya diduga dihabiskan untuk bermain judi online harus dijadikan momentum menguatkan kembali komitmen pemberantasan penyakit masyarakat tersebut. Tujuannya, korban-korban judi tidak terus berjatuhan dan kasus kriminalitas yang dipicu permainan tersebut tidak terus meningkat.
Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, Sholehuddin, mengatakan, judi dalam bentuk luring dan daring sama-sama merupakan tindak pidana. Bedanya, judi online adalah judi yang dilakukan secara daring melalui website (situs) atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian. Sementara judi luring identik dengan judi konvensional.