Iklan
22 Pengacara Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Pegi sebagai Tersangka
Sebanyak 22 pengacara mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus Vina.
BANDUNG, KOMPAS β Sebanyak 22 pengacara menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Kota Cirebon, Jawa Barat, tahun 2016. Para pengacara itu mengajukan gugatan praperadilan penetapan Pegi sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024).
Sebelumnya, pada 21 Mei 2024, Polda Jabar menangkap Pegi di Kota Bandung. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky.