logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€Ί22 Pengacara Ajukan...
Iklan

22 Pengacara Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Pegi sebagai Tersangka

Sebanyak 22 pengacara mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus Vina.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 0 menit baca
Polisi menggelar jumpa pers kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Minggu (26/7/2024). Polisi menghadirkan salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Pegi Setiawan.
HUMAS POLDA JAWA BARAT

Polisi menggelar jumpa pers kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Minggu (26/7/2024). Polisi menghadirkan salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Pegi Setiawan.

BANDUNG, KOMPAS β€” Sebanyak 22 pengacara menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Kota Cirebon, Jawa Barat, tahun 2016. Para pengacara itu mengajukan gugatan praperadilan penetapan Pegi sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024).

Sebelumnya, pada 21 Mei 2024, Polda Jabar menangkap Pegi di Kota Bandung. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan