Iklan
Polwan Pembakar Suami Dipindahkan dari Rutan agar Bisa Merawat Anaknya
Polwan yang membakar suaminya dipindah dari rumah tahanan ke rumah sakit agar bisa merawat tiga anak yang masih balita.
SURABAYA, KOMPAS β Briptu FN (28), polisi wanita yang membakar suaminya, dipindahkan dari rumah tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur ke rumah sakit. Kebijakan itu diambil agar tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut bisa merawat tiga anaknya yang masih bayi dan balita.
Briptu FN merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Jatim. Adapun suami korban yang menjadi korban pembakaran juga merupakan polisi, yakni Briptu RDW (27). RDW bertugas di Kepolisian Resor Jombang, Jatim.