logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKasus Vina Cirebon, Kuasa...
Iklan

Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal Laporkan Pemberi Keterangan Palsu

Kuasa hukum Saka Tatal akan melaporkan pihak yang memberikan saksi palsu dalam kasus pembununan Vina di Cirebon.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 0 menit baca
Farhat Abbas (kiri) dan Krisna Mukti, pengacara kuasa hukum Saka Tatal, saat diwawancarai di Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). Saka merupakan salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Farhat Abbas (kiri) dan Krisna Mukti, pengacara kuasa hukum Saka Tatal, saat diwawancarai di Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). Saka merupakan salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.

CIREBON, KOMPAS β€” Tim kuasa hukum Saka Tatal, bekas terpidana pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, mengancam melaporkan pihak yang memberikan keterangan palsu dalam kasus itu. Akibat kesaksian yang diduga tidak benar itu, Saka harus divonis delapan tahun penjara.

”Kami akan perjuangkan (Saka Tatal) dengan melaporkan Sudirman, melaporkan Liga Akbar, melaporkan Aep, Dede, dan Melmel. Kami akan sampaikan semua ke Polres (Cirebon Kota),” ujar Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, saat ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (10/6/2024).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan