logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBalai Karantina Lampung...
Iklan

Balai Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman Burung Dilindungi

Perdagangan burung liar asal Sumatera secara ilegal semakin semakin marak.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 0 menit baca
Burung kolibri di Taman Satwa Lembah Hijau, Bandar Lampung, Lampung, 2 Juli 2019. Burung-burung tersebut disita oleh petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung dari bus antarkota antarprovinsi karena tidak dilengkapi dokumen pengiriman. Diduga burung hasil perburuan liar di alam tersebut akan diperdagangkan di Jakarta.
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Burung kolibri di Taman Satwa Lembah Hijau, Bandar Lampung, Lampung, 2 Juli 2019. Burung-burung tersebut disita oleh petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung dari bus antarkota antarprovinsi karena tidak dilengkapi dokumen pengiriman. Diduga burung hasil perburuan liar di alam tersebut akan diperdagangkan di Jakarta.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β€” Perdagangan burung liar asal Sumatera secara ilegal semakin marak. Sebulan terakhir, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menggagalkan dua kali upaya pengiriman ratusan burung kicau.

Kasus terbaru, Balai Karantina Lampung menggagalkan pengiriman 295 burung berbagai jenis. Sebanyak 65 ekor di antaranya merupakan burung dilindungi. Ratusan satwa tersebut dikirim menggunakan truk melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Kamis (6/6/2024) pukul 4.20 WIB.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan