Iklan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Gubernur Lampung Diadukan ke Kejaksaan Agung
Peraturan Gubernur Lampung yang melegalkan pembakaran lahan tebu dinilai menguntungkan perusahaan dan merugikan warga.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Dugaan penyalahgunaan wewenang Gubernur Lampung dalam penerbitan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 diadukan ke Kejaksaan Agung. Regulasi yang melegalkan pembakaran lahan tebu itu dinilai hanya menguntungkan perusahaan dan merugikan lingkungan.
Aduan itu disampaikan oleh Muhnur Satyahaprabu selaku kuasa hukum pemohon uji materiil atas pergub tersebut. Pengaduan disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung, di Jakarta, Jumat (7/6/2024).