logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDugaan Penyalahgunaan Wewenang...
Iklan

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Gubernur Lampung Diadukan ke Kejaksaan Agung

Peraturan Gubernur Lampung yang melegalkan pembakaran lahan tebu dinilai menguntungkan perusahaan dan merugikan warga.

Oleh
VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Buruh membawa batang tebu yang baru dipanen menuju truk di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/7/2020). Buruh panen tebu tersebut didatangkan dari Grati, Pasuruan. Untuk memanen tebu sebanyak satu truk dibayar Rp 50.000. Tebu yang dipanen untuk memenuhi produksi gula di PG Candi Baru.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Buruh membawa batang tebu yang baru dipanen menuju truk di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (11/7/2020). Buruh panen tebu tersebut didatangkan dari Grati, Pasuruan. Untuk memanen tebu sebanyak satu truk dibayar Rp 50.000. Tebu yang dipanen untuk memenuhi produksi gula di PG Candi Baru.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Dugaan penyalahgunaan wewenang Gubernur Lampung dalam penerbitan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023 diadukan ke Kejaksaan Agung. Regulasi yang melegalkan pembakaran lahan tebu itu dinilai hanya menguntungkan perusahaan dan merugikan lingkungan.

Aduan itu disampaikan oleh Muhnur Satyahaprabu selaku kuasa hukum pemohon uji materiil atas pergub tersebut. Pengaduan disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung, di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan