logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDidakwa Menyelundupkan...
Iklan

Didakwa Menyelundupkan Pengungsi, Tiga Warga Rohingya Divonis Penjara

Terdakwa meminta keringanan hukum, tetapi majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi dati tuntutan.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Tiga warga Rohingya, Myanmar, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/6/2024), saat akan menjalani sidang putusan. Mereka divonis bersalah karena menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Tiga warga Rohingya, Myanmar, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (5/6/2024), saat akan menjalani sidang putusan. Mereka divonis bersalah karena menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.

ACEH BESAR, KOMPAS β€” Tiga warga Rohingya, yakni Mohammed Amin (35), Anisul Haque (27), dan Habibul Basyar (53), dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Amin divonis delapan tahun penjara, sedangkan Anisul an Habibul masing-masing dihukum enam tahun penjara.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fadhil dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (5/6/2024). Sidang putusan sempat tertunda selama empat jam karena menunggu penerjemah yang hadir secara daring. Terdakwa didampingi oleh pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan