Iklan
Didakwa Menyelundupkan Pengungsi, Tiga Warga Rohingya Divonis Penjara
Terdakwa meminta keringanan hukum, tetapi majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih tinggi dati tuntutan.
ACEH BESAR, KOMPAS β Tiga warga Rohingya, yakni Mohammed Amin (35), Anisul Haque (27), dan Habibul Basyar (53), dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Amin divonis delapan tahun penjara, sedangkan Anisul an Habibul masing-masing dihukum enam tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fadhil dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (5/6/2024). Sidang putusan sempat tertunda selama empat jam karena menunggu penerjemah yang hadir secara daring. Terdakwa didampingi oleh pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).