logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKepesertaan JKN Jadi Syarat...
Iklan

Kepesertaan JKN Jadi Syarat Pengajuan SIM, Muncul Pro dan Kontra di Kota Kupang

Uji coba berlaku di tujuh provinsi, termasuk NTT. Ada perwira di Satlantas Polres Kota Kupang belum tahu regulasi itu.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
Β· 1 menit baca
Lokasi ujian SIM Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (4/6/2024).
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Lokasi ujian SIM Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (4/6/2024).

KUPANG, KOMPAS β€” Kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi syarat bagi masyarakat dalam mendapatkan surat izin mengemudi mulai diuji coba pada 1 Juli 2024. Hal itu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan pantauan Kompas di lokasi ujian surat izin mengemudi (SIM) Satuan Lalu Lintas Polres Kota Kupang pada Selasa (4/6/2024), banyak warga datang mengajukan permohonan SIM. Selain KTP, mereka juga membawa surat keterangan sehat dari dokter dan surat hasil tes psikologi.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan