logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDaniel Tangkilisan Dibebaskan,...
Iklan

Daniel Tangkilisan Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa mengajukan kasasi pada kasus UU ITE yang menjerat Daniel Tangkilisan. Alasannya bakal dituangkan di memori kasasi.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Warga membentangkan spanduk dukungan kepada Daniel Frits Maurits Tangkilisan dalam Aksi Kamisan Semarang yang digelar di depan Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Mereka mengaku prihatin dan resah dengan kasus yang menimpa Daniel. Kekecewaan terhadap vonis hakim yang memutuskan untuk menjatuhi hukuman kuruangan selama tujuh bulan kepada Daniel juga diungkapkan warga.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Warga membentangkan spanduk dukungan kepada Daniel Frits Maurits Tangkilisan dalam Aksi Kamisan Semarang yang digelar di depan Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Mereka mengaku prihatin dan resah dengan kasus yang menimpa Daniel. Kekecewaan terhadap vonis hakim yang memutuskan untuk menjatuhi hukuman kuruangan selama tujuh bulan kepada Daniel juga diungkapkan warga.

SEMARANG, KOMPAS β€” Kejaksaan Negeri Jepara memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah, dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Daniel Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara. Keputusan jaksa untuk mengajukan kasasi tersebut dinilai bertentangan dengan perspektif penegakan hukum lingkungan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara Irvan Surya mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi pada Jumat (31/5/2024). Kasasi itu diajukan jaksa penuntut umum melalui Pengadilan Negeri Jepara.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan