logo Kompas.id
NusantaraPenolakan terhadap Revisi UU...
Iklan

Penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran Bergelora di ”Bumi Sriwijaya”

Koalisi Pers Sumsel menilai revisi UU Penyiaran akan memberangus kebebasan pers dan kreativitas masyarakat.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
· 1 menit baca
Orator membakar semangat peserta unjuk rasa yang menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di halaman Kantor DPRD Sumatera Selatan, Palembang, Sumsel, Rabu (29/5/2024). Substansi dalam draf revisi UU Penyiaran yang dipertanyakan antara lain Pasal 50B Ayat (2), Pasal 8A Huruf q, Pasal 42, dan Pasal 30E Ayat (2) serta Ayat (4).
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Orator membakar semangat peserta unjuk rasa yang menolak revisi Undang-Undang Penyiaran di halaman Kantor DPRD Sumatera Selatan, Palembang, Sumsel, Rabu (29/5/2024). Substansi dalam draf revisi UU Penyiaran yang dipertanyakan antara lain Pasal 50B Ayat (2), Pasal 8A Huruf q, Pasal 42, dan Pasal 30E Ayat (2) serta Ayat (4).

PALEMBANG, KOMPAS — Setelah terjadi penolakan dari sejumlah daerah, gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran turut bergelora di Palembang, Sumatera Selatan. Koalisi Pers Sumatera Selatan yang melakukan unjuk rasa menegaskan bahwa revisi UU itu akan memberangus kebebasan pers dan kebebasan berekspresi ataupun berkesenian masyarakat.

Peserta Koalisi Pers Sumsel terdiri dari puluhan wartawan dari 10 organisasi pers, mahasiswa dari sejumlah lembaga pers mahasiswa, dan seniman. Mereka melakukan unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Sumsel, Palembang, Rabu (29/5/2024) sejak pukul 09.00 WIB.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan