logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTidak Ada Peristiwa Pidana,...
Iklan

Tidak Ada Peristiwa Pidana, Penyelidikan Tiga Aktivis Karimunjawa Dihentikan

Penyelidikan tiga aktivis lingkungan Karimunjawa yang terjerat UU ITE dihentikan. Tidak ditemukan peristiwa pidana.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Spanduk dukungan terhadap gerakan melawan praktik tambak udang di kawasan konservasi Karimunjawa dipasang di sebuah penginapan di Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024).
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Spanduk dukungan terhadap gerakan melawan praktik tambak udang di kawasan konservasi Karimunjawa dipasang di sebuah penginapan di Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Kamis (18/4/2024).

SEMARANG, KOMPAS β€” Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghentikan penyelidikan terhadap tiga aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara, jawa Tengah, yang dilaporkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghentian penyelidikan dilakukan karena penyidik menganggap tidak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

”Kami telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, dan alat-alat bukti lainnya. Kemudian, kami melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, diputuskan penyelidikan dihentikan karena tidak ada peristiwa pidananya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Komisaris Besar Dwi Subagio saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan