Tidak Ada Peristiwa Pidana, Penyelidikan Tiga Aktivis Karimunjawa Dihentikan
Penyelidikan tiga aktivis lingkungan Karimunjawa yang terjerat UU ITE dihentikan. Tidak ditemukan peristiwa pidana.
SEMARANG, KOMPAS β Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghentikan penyelidikan terhadap tiga aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara, jawa Tengah, yang dilaporkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penghentian penyelidikan dilakukan karena penyidik menganggap tidak ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
βKami telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, dan alat-alat bukti lainnya. Kemudian, kami melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, diputuskan penyelidikan dihentikan karena tidak ada peristiwa pidananya,β kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Komisaris Besar Dwi Subagio saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).