Tersangka Pembunuhan Vina Hanya Sembilan Orang, Pegi Terancam Hukuman Mati
Pegi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Vina dan Rizky di Cirebon.
BANDUNG, KOMPAS β Kepolisian Daerah Jawa Barat menampilkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, seorang pelajar di Kabupaten Cirebon, pada Minggu (26/5/2024) di Bandung, Jawa Barat. Pegi dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. Dalam kesempatan yang sama, polisi juga mengumumkan hanya ada sembilan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Jules Abast bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan secara langsung memimpin konferensi pers yang menghadirkan Pegi pada pukul 11.30 WIB. Pria berambut pendek dan tubuh kurus ini menggunakan seragam tahanan berwarna biru.