Desa Adat Jadi Benteng Sosial dan Budaya Bali Hadapi Tantangan Global
Desa adat yang diakui dalam UU Provinsi Bali menjadi benteng sosial dan budaya Bali menghadapi tantangan global.
BADUNG, KOMPAS β Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengatur keberadaan desa adat dan subak di Bali. Desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Bali menjadi benteng sosial dan budaya bagi masyarakat Bali dalam menghadapi perubahan dan tantangan global.
Dalam diskusi perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-31 Yayasan Wisnu, Sabtu (25/5/2024), di Geo Open Space, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pembina Yayasan Wisnu I Made Suarnatha mengatakan, Bali merupakan pulau kecil, yang memiliki keterbatasan alami, termasuk sumber daya alamnya. Di sisi lain, industri pariwisata yang dikembangkan di Bali membutuhkan pasokan sumber daya yang masif.