logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDesa Adat Jadi Benteng Sosial ...
Iklan

Desa Adat Jadi Benteng Sosial dan Budaya Bali Hadapi Tantangan Global

Desa adat yang diakui dalam UU Provinsi Bali menjadi benteng sosial dan budaya Bali menghadapi tantangan global.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 0 menit baca
Lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di Bali, Yayasan Wisnu, menggelar diskusi serangkaian perayaan HUT Ke-31 Yayasan Wisnu di Kuta Utara, Badung, Minggu (25/5/2024). Penyelenggara menghadirkan empat narasumber dalam diskusi, di antaranya, pembina Yayasan Wisnu I Made Suarnatha (kedua dari kiri) dan pembina Yayasan Wisnu Diah Suradiredja (kedua dari kanan).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Lembaga swadaya masyarakat di bidang lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di Bali, Yayasan Wisnu, menggelar diskusi serangkaian perayaan HUT Ke-31 Yayasan Wisnu di Kuta Utara, Badung, Minggu (25/5/2024). Penyelenggara menghadirkan empat narasumber dalam diskusi, di antaranya, pembina Yayasan Wisnu I Made Suarnatha (kedua dari kiri) dan pembina Yayasan Wisnu Diah Suradiredja (kedua dari kanan).

BADUNG, KOMPAS β€” Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengatur keberadaan desa adat dan subak di Bali. Desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Bali menjadi benteng sosial dan budaya bagi masyarakat Bali dalam menghadapi perubahan dan tantangan global.

Dalam diskusi perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-31 Yayasan Wisnu, Sabtu (25/5/2024), di Geo Open Space, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pembina Yayasan Wisnu I Made Suarnatha mengatakan, Bali merupakan pulau kecil, yang memiliki keterbatasan alami, termasuk sumber daya alamnya. Di sisi lain, industri pariwisata yang dikembangkan di Bali membutuhkan pasokan sumber daya yang masif.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan