logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerlilit Utang pada Bandar,...
Iklan

Terlilit Utang pada Bandar, Warga Magelang Edarkan Sabu Lintas Pulau Senilai Rp 5 Miliar

Ongki W Saputra, warga Kota Magelang, mengedarkan sabu lintas wilayah, Jawa-Aceh. Hal itu dilakukannya sejak 2015.

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menanyai pelaku pengedar narkotika jenis abu lintas pulau, Jawa Aceh, Ongki Wijaya Saputra (38), di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menanyai pelaku pengedar narkotika jenis abu lintas pulau, Jawa Aceh, Ongki Wijaya Saputra (38), di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024).

MAGELANG, KOMPAS β€” Beralasan terlilit utang pada bandar narkoba, Ongki Wijaya Saputra (38) atau OWS, warga Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, menjadi pengedar narkoba lintas pulau. Total, Ongki telah mengedarkan sedikitnya 25 kilogram sabu.

Aksi Ongki itu akhirnya berhasil dihentikan oleh polisi, Jumat (10/5/2024). Penangkapan Ongki itu diumumkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di markas Kepolisian Resor Kota (Polres) Magelang, Selasa (21/7/2024). Total 25 kg sabu yang diedarkan Ongki itu bernilai sekitar Rp 5 miliar.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan