Terlilit Utang pada Bandar, Warga Magelang Edarkan Sabu Lintas Pulau Senilai Rp 5 Miliar
Ongki W Saputra, warga Kota Magelang, mengedarkan sabu lintas wilayah, Jawa-Aceh. Hal itu dilakukannya sejak 2015.
MAGELANG, KOMPAS β Beralasan terlilit utang pada bandar narkoba, Ongki Wijaya Saputra (38) atau OWS, warga Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, menjadi pengedar narkoba lintas pulau. Total, Ongki telah mengedarkan sedikitnya 25 kilogram sabu.
Aksi Ongki itu akhirnya berhasil dihentikan oleh polisi, Jumat (10/5/2024). Penangkapan Ongki itu diumumkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di markas Kepolisian Resor Kota (Polres) Magelang, Selasa (21/7/2024). Total 25 kg sabu yang diedarkan Ongki itu bernilai sekitar Rp 5 miliar.