logo Kompas.id
NusantaraPenertiban Truk ”Monster” di...
Iklan

Penertiban Truk ”Monster” di Palembang Butuh Penanganan Tegas dari Hulu

Penanganan terhadap truk yang diduga melanggar aturan operasional dan kelebihan muatan harus dilakukan mulai dari hulu.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
· 1 menit baca
Sejumlah truk yang mengikuti aturan untuk ditimbang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor di Kertapati, Palembang, Sumsel, Selasa (21/5/2024). Penertiban truk pembawa barang berukuran besar, terutama yang bersumbu tiga ke atas atau bersumbu tiga ke bawah tetapi dengan dimensi dan muatan berlebih, butuh penanganan tegas mulai dari hulu.
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Sejumlah truk yang mengikuti aturan untuk ditimbang di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor di Kertapati, Palembang, Sumsel, Selasa (21/5/2024). Penertiban truk pembawa barang berukuran besar, terutama yang bersumbu tiga ke atas atau bersumbu tiga ke bawah tetapi dengan dimensi dan muatan berlebih, butuh penanganan tegas mulai dari hulu.

PALEMBANG, KOMPAS – Penertiban truk pembawa barang berukuran besar, terutama yang bersumbu tiga ke atas atau bersumbu tiga ke bawah tetapi dengan dimensi dan muatan berlebih, butuh penanganan tegas mulai dari hulu. Kalau tidak, truk-truk yang menjadi ”monster” jalanan itu akan terus mengancam keselamatan pengendara, khususnya pesepeda motor di Palembang, Sumatera Selatan.

Sejak kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan besar menewaskan sedikitnya lima pengendara sepeda motor dalam dua bulan terakhir, segenap instansi terkait di Palembang intens berkoordinasi untuk menertibkan truk-truk yang diduga melanggar jam operasional dan kapasitas dimensi ataupun muatan tersebut. Salah satu cara pengendaliannya adalah mengoptimalkan keberadaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di kawasan Kertapati, Palembang, dan kawasan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan