logo Kompas.id
NusantaraLagi, Penyegelan Rusunawa di...
Iklan

Lagi, Penyegelan Rusunawa di Surabaya

Penyegelan 40 kamar Rusunawa Romokalisari, Surabaya, karena penghuni mengabaikan sewa.

Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
· 0 menit baca
Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya dan berlokasi di Kecamatan Gunung Anyar merupakan tahap kedua setelah tahap pertama sudah beroperasi sejak 2021. Jalan akses satu-satunya yang berada di depan rusunawa seperti Selasa (8/2/2022) kini menjadi sempit karena banyak kendaraan roda empat parkir sepanjang hari.
AGNES SWETTA PANDIA

Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya dan berlokasi di Kecamatan Gunung Anyar merupakan tahap kedua setelah tahap pertama sudah beroperasi sejak 2021. Jalan akses satu-satunya yang berada di depan rusunawa seperti Selasa (8/2/2022) kini menjadi sempit karena banyak kendaraan roda empat parkir sepanjang hari.

SURABAYA, KOMPAS — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menyegel 40 unit hunian di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Romokalisari, Jawa Timur, Selasa (21/5/2024). Penyegelan mengindikasikan penyelewengan penggunaan rusunawa oleh warga.

Menurut Kepala Satpol PP Surabaya Muhammad Fikser, penyegelan berlangsung dua hari terakhir. Kemarin, petugas menyegel 16 unit hunian. Selasa ini yang disegel sebanyak 24 unit hunian. ”Penyegelan ditempuh atas permintaan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya,” ujarnya.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan