logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBanding Diterima, Aktivis...
Iklan

Banding Diterima, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Dibebaskan

Kebebasan Daniel Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa, Jateng, jadi angin segar bagi penegakan hukum lingkungan.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
Β· 1 menit baca
Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang tengah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, bersiap memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024).
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang tengah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, bersiap memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024).

SEMARANG, KOMPAS β€” Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah, menerima permintaan banding yang diajukan kuasa hukum Daniel Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara, yang divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Daniel menyebut, kebebasannya merupakan kemenangan bersama atas perjuangan sejumlah pihak dalam melawan perusakan terhadap lingkungan.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan