PEMBERANTASAN NARKOBA Jatim
Dua Residivis ”Kumat”, Polda Jatim Ungkap Pabrik dan Gudang Ekstasi di Surabaya
Polda Jatim membongkar produksi dan penyimpanan narkoba di Surabaya, menyita 6,78 juta pil dan menahan dua orang.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F25%2Fe4e62c87-df67-4b6c-9d3b-f4f14f0e1358_jpg.jpg)
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus narkoba.
SURABAYA, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik produksi dan penyimpanan pil ekstasi dan koplo di Surabaya, Senin (20/5/2024). Petugas menyita 6,78 juta pil Carnophen dan menahan dua lelaki residivis kasus narkotika.
Petugas lalu menyegel rumah yang menjadi basis produksi pil berlogo LL di Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Surabaya. Selain itu, disita juga rumah di kawasan Ampel, Surabaya, yang menjadi tempat penyimpanan jutaan pil ekstasi dan pil koplo dalam drum-drum yang akan diedarkan.