Iklan
Perkawinan Anak di Aceh Memicu KDRT hingga Putus Sekolah
Perempuan korban perkawinan anak rawan mengalami kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, dan gangguan reproduksi.
Praktik perkawinan anak di bawah umur 19 tahun tahun masih terjadi di Provinsi Aceh. Niat awal untuk mengurangi beban keluarga, perkawinan anak justru melanggengkan kekerasan dalam rumah tangga, gangguan reproduksi, hingga putus sekolah.
Riset terbaru yang dilakukan Flower Aceh, lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu perempuan dan anak di Aceh, menyebutkan, praktik perkawinan anak banyak terjadi di pedesaan dan daerah terpencil. Fakta lain anak yang menjadi korban perkawinan, mereka dari keluarga ekonomi rendah.