Iklan
Kompolnas: Jangan Hanya Sopir yang Jadi Tersangka Terkait Kecelakaan Subang
Kompolnas meminta kepolisian tak hanya menjadikan sopir sebagai tersangka dalam kecelakaan bus di Subang.
BANDUNG, KOMPAS β Komisi Kepolisian Nasional meminta proses hukum terkait kecelakaan bus Trans Putera Fajar pada Sabtu (11/5/2024) di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dilakukan secara komprehensif. Polisi diminta tak hanya menjadikan sopir bus bernama Sadira sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa yang menewaskan 11 orang dan membuat 53 orang lain luka-luka itu.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengatakan, dalam penanganan kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Subang, muncul kesan sopir bus Trans Putera Fajar menjadi satu-satunya orang yang disalahkan.