Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang, PO Justru Tidak Dimintai Tanggung Jawab
Polisi menetapkan sopir menjadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan bus di Subang yang menewaskan 11 orang.
BANDUNG, KOMPAS β Polisi menetapkan sopir bernama Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dalam kasus ini, pengusaha otobus seolah lepas dari ancaman pidana. Padahal armada bus yang dikelola PO bus tersebut terbukti tidak laik jalan karena rem tidak berfungsi.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Komisaris Besar Wibowo di Subang pada Selasa (14/5/2024) mengatakan, penetapan Sadira (51) sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi dan kondisi fisik bus Trans Putera Fajar. Sadira dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.