logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSopir Jadi Tersangka...
Iklan

Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan di Subang, PO Justru Tidak Dimintai Tanggung Jawab

Polisi menetapkan sopir menjadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan bus di Subang yang menewaskan 11 orang.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
Beberapa anak mengamati bus yang rusak akibat kecelakaan yang diparkir di Terminal Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). Bus bernomor polisi AD 7524 OG ini membawa rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok dan terguling di perjalanan pada Sabtu (11/5/2024) petang dan menewaskan 11 orang.
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Beberapa anak mengamati bus yang rusak akibat kecelakaan yang diparkir di Terminal Subang, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). Bus bernomor polisi AD 7524 OG ini membawa rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok dan terguling di perjalanan pada Sabtu (11/5/2024) petang dan menewaskan 11 orang.

BANDUNG, KOMPAS β€” Polisi menetapkan sopir bernama Sadira sebagai tersangka dalam kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dalam kasus ini, pengusaha otobus seolah lepas dari ancaman pidana. Padahal armada bus yang dikelola PO bus tersebut terbukti tidak laik jalan karena rem tidak berfungsi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Komisaris Besar Wibowo di Subang pada Selasa (14/5/2024) mengatakan, penetapan Sadira (51) sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi dan kondisi fisik bus Trans Putera Fajar. Sadira dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan