logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊCegah Konflik, Masyarakat Adat...
Iklan

Cegah Konflik, Masyarakat Adat Desa Kubung di Kalteng Minta Pengakuan

Pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat penting untuk menjamin hak masyarakat Desa Kubung, Kalteng.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
Rumah betang di Desa Kubung, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, pada Agustus 2018.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Rumah betang di Desa Kubung, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, pada Agustus 2018.

PALANGKA RAYA, KOMPAS β€” Masyarakat adat Dayak Tomun di Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mengajukan permohonan pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat. Permohonan itu diajukan untuk menjamin hak masyarakat serta menghindari konflik dengan pihak lain.

Mantir adat atau pemuka adat Dayak di Desa Kubung, Tirbong, mengungkapkan, pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat itu penting agar keberadaan mereka diakui dan dilindungi.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan