logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊNasib Pelaku Mutilasi Istri di...
Iklan

Nasib Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis, antara Bebas dan Dipidana

Hasil observasi RSJ Cisarua menentukan status hukum pelaku yang membunuh dan memutilasi istrinya di Ciamis, Jabar.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
Β· 1 menit baca
TBD (51) yang membunuh istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, 3 Mei 2024. Pelaku menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung Barat.
DOKUMENTASI AI SANI NURAINI

TBD (51) yang membunuh istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, 3 Mei 2024. Pelaku menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung Barat.

BANDUNG, KOMPAS β€” Pelaku berinisial TBD (51) yang membunuh istrinya, Y (42), di Kabupaten Ciamis telah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung Barat, selama dua hari terakhir. Hasil pemeriksaan sangat krusial menentukan status hukum pelaku dalam kasus ini.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Joko Prihatin saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/5/2024), mengatakan, TBD telah dibawa ke RSJ Cisarua sejak Selasa malam. Status penahanannya untuk sementara dibantarkan di RSJ Cisarua.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan