Iklan
Nasib Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis, antara Bebas dan Dipidana
Hasil observasi RSJ Cisarua menentukan status hukum pelaku yang membunuh dan memutilasi istrinya di Ciamis, Jabar.
BANDUNG, KOMPAS β Pelaku berinisial TBD (51) yang membunuh istrinya, Y (42), di Kabupaten Ciamis telah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung Barat, selama dua hari terakhir. Hasil pemeriksaan sangat krusial menentukan status hukum pelaku dalam kasus ini.
Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis Ajun Komisaris Joko Prihatin saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/5/2024), mengatakan, TBD telah dibawa ke RSJ Cisarua sejak Selasa malam. Status penahanannya untuk sementara dibantarkan di RSJ Cisarua.