Iklan
Tinggal Ilegal, WNA India Ditangkap di Pangandaran
Petugas Imigrasi menangkap WNA asal India di Jabar karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia hingga 466 hari.
TASIKMALAYA, KOMPAS β Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya menangkap warga negara India berinisial MS, Minggu (5/5/2024), di Pangandaran, Jawa Barat. MS ditangkap karena berada di Indonesia melebihi masa tinggal, hingga 466 hari.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tasikmalaya Iman Muhammad, Senin (6/5/2024), memaparkan, MS terjaring operasi pengawasan serentak bertajuk Jagratara. Operasi ini terlaksana pada Sabtu (4/5/2024) hingga Minggu kemarin.