Iklan
Pemkab Buleleng Fasilitasi Percepatan Sertifikat Lahan Petani Eks Timtim
Warga eks transmigran di Desa Sumberklampok berharap legalitas lahan. Pemkab Buleleng menggelar rapat terkait lahan itu.
BULELENG, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Buleleng memfasilitasi keinginan petani eks transmigran Timor Timur di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, untuk memperoleh legalitas atas lahan yang mereka tempati dan kelola. Penyertifikatan lahan itu hanya untuk lahan pekarangan yang sudah ditempati 107 kepala keluarga.
Sementara itu, untuk permintaan sertifikat lahan garapan, Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan lahan garapan tersebut masih berstatus lahan kehutanan, yang berada di kawasan hutan produksi terbatas.