logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemkab Buleleng Fasilitasi...
Iklan

Pemkab Buleleng Fasilitasi Percepatan Sertifikat Lahan Petani Eks Timtim

Warga eks transmigran di Desa Sumberklampok berharap legalitas lahan. Pemkab Buleleng menggelar rapat terkait lahan itu.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Suasana rapat pembahasan percepatan penyertifikatan lahan pekarangan yang dimohonkan warga eks transmigran Timor Timur di Desa Sumberklampok, Senin (6/5/2024), di kompleks rumah jabatan Bupati Buleleng.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Suasana rapat pembahasan percepatan penyertifikatan lahan pekarangan yang dimohonkan warga eks transmigran Timor Timur di Desa Sumberklampok, Senin (6/5/2024), di kompleks rumah jabatan Bupati Buleleng.

BULELENG, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Buleleng memfasilitasi keinginan petani eks transmigran Timor Timur di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, untuk memperoleh legalitas atas lahan yang mereka tempati dan kelola. Penyertifikatan lahan itu hanya untuk lahan pekarangan yang sudah ditempati 107 kepala keluarga.

Sementara itu, untuk permintaan sertifikat lahan garapan, Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan lahan garapan tersebut masih berstatus lahan kehutanan, yang berada di kawasan hutan produksi terbatas.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan