logo Kompas.id
NusantaraPiagam Palembang Perlu...
Iklan

Piagam Palembang Perlu Ditinjau Ulang untuk Menjamin Kemerdekaan Pers

Harus ada kode etik yang mengatur pemilik perusahaan pers demi menjamin kemerdekaan pers.

Oleh
ADRIAN FAJRIANSYAH
· 0 menit baca
Ketua AJI Palembang Muhammad Fajar Wiko (kiri), Wakil Ketua Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya (kiri, kedua), dan Wakil Pimpinan Redaksi Harian <i>Kompas</i> Adi Prinantyo (kanan, kedua) dalam diskusi bertema Refleksi Piagam Palembang dan Pratik Etika Media di Tahun Politik”, di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/5/2024).
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Ketua AJI Palembang Muhammad Fajar Wiko (kiri), Wakil Ketua Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya (kiri, kedua), dan Wakil Pimpinan Redaksi Harian Kompas Adi Prinantyo (kanan, kedua) dalam diskusi bertema Refleksi Piagam Palembang dan Pratik Etika Media di Tahun Politik”, di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/5/2024).

PALEMBANG, KOMPAS — Setelah 14 tahun, ratifikasi standar perusahaan pers yang tertuang dalam Piagam Palembang belum sepenuhnya menjamin kemerdekaan pers. Belum adanya kode etik yang mengatur pemilik perusahaan pers membuat jurnalis suatu media bekerja di bawah bayang-bayang intervensi sehingga produk jurnalistik yang dihasilkan masih dilingkupi kepentingan tertentu.

Demikian mengemuka dalam diskusi bertema ”Refleksi Piagam Palembang dan Praktik Etika Media di Tahun Politik” di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (3/5/2024). Kegiatan itu menjadi bagian dari rangkaian Kongres XII Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Palembang selama 3-5 Mei 2024.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan