Iklan
Polresta Banyumas Tetapkan Tiga Tersangka Penembakan Juru Parkir Hotel Braga
Penembakan juru parkir Hotel Braga, Banyumas, berawal dari cekcok antara pelaku dan korban terkait masalah parkir.
PURWOKERTO, KOMPAS β Polresta Banyumas menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Fajar Subekti (38), juru parkir Hotel Braga, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Berdasar penyelidikan kepolisian, kasus penembakan itu berawal dari cekcok antara pelaku dan korban terkait masalah parkir.
Tiga tersangka dalam kasus itu adalah Anang Yusup Riyanto (32) yang merupakan pelaku penembakan serta Rizal Nadiansyah (32) dan Ayi Kuswandi (29) sebagai penjual dan perantara jual beli senjata api. Penembakan yang terjadi pada Sabtu (27/4/2024) itu mengakibatkan Fajar tewas.