logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKemenkop dan UKM Pastikan...
Iklan

Kemenkop dan UKM Pastikan Warung Madura Tak Dilarang Buka 24 Jam

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan tidak melarang warung madura beroperasi 24 jam, sebaliknya akan melindungi.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA, DAHLIA IRAWATI
Β· 0 menit baca
Warga berbelanja di warung madura "Barokah" yang berada di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Warga berbelanja di warung madura "Barokah" yang berada di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

MALANG, KOMPAS β€” Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan warung madura boleh beroperasi 24 jam. Kemenkop dan UKM bahkan akan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah dari ancaman ritel modern ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Pihaknya menyimpulkan tidak ada aturan yang melarang secara spesifik warung madura untuk beroperasi 24 jam.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan